Satgas PPKS UNS Kumpulkan Bukti Dugaan Pelecehan Seksual, Pelaku Bisa Terancam Sanksi Berat

Sementara itu korban pelecehan seksual sudah melaporkan kasus ini ke Satgas PPKS.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:05 WIB
Satgas PPKS UNS Kumpulkan Bukti Dugaan Pelecehan Seksual, Pelaku Bisa Terancam Sanksi Berat
Ilustrasi pelecehan seksual. [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraSurakarta.id - Pelaku pelecehan seksual yang diduga Presiden BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out (DO).

Hanya saja sanksi akan diberikan jika yang bersangkutan sudah terbukti pelanggarannya.

"Sanksi akan diputuskan jika sudah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada," terang Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, Selasa (11/10/2022).

Satgas PPKS saat ini sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS berinisial, AY.

Baca Juga:Viral Video Pengakuan Anak di Bawah Umur Korban Pelecehan Seksual di Karawang, Netizen Minta Polisi Tangkap Pelaku

Jika memang terbukti seperti yang dituduhkan maka akan mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada.

"Kami sedang mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut," katanya.

Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ada tiga sanksi administrasi yang diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat. 

Dijelaskan, sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.

Untuk sanksi sedang dengan jenis hukumannya terentang dari pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya.

Baca Juga:Kursi Rektor UNS Bakal Diperebutkan Sembilan Guru Besar, Ini Daftarnya

Sedangkan sanksi administratif paling berat ialah berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.

Sementara itu korban pelecehan seksual sudah melaporkan kasus ini ke Satgas PPKS. Saat melapor, korban didampingi oleh Dewan Mahasiswa (Dema) SV dan BEM SV.

"Laporan sudah naik ke Satgas PPKS. Ini difasilitasi BEM dan Dema," ungkap Ketua Umum Dema SV, M. Alfied Pandam Pamungkas. 

Saat ini, BEM SV UNS tengah melakukan konsolidasi ulang, mengingat Presiden BEM SV UNS sedang dibekukan. Meski dibekukan, roda organisasi tetap berjalan dan tugas diemban oleh Wapres BEM SV UNS.

"Kami berharap kasus ini jelas, sekarang masih terduga. Kalau kasus ini naik, Satgas segera memberikan sikap. Dan kalau ini naik ke penyidikan, dari tim ahli untuk segera melakukan tindakan," sambung dia.

Seperti diketahui kasus pelecehan seksual ini viral Twitter, setelah diunggah oleh akun bernama @promaagbos sejak Jumat (7/10/2022).

Dalam tulisannya, ada tiga korban yang mengalami dugaan pelecehan seksual. Korban dan pelaku sama-sama laki-laki.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak