SuaraSurakarta.id - Pelaku pelecehan seksual yang diduga Presiden BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out (DO).
Hanya saja sanksi akan diberikan jika yang bersangkutan sudah terbukti pelanggarannya.
"Sanksi akan diputuskan jika sudah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada," terang Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, Selasa (11/10/2022).
Satgas PPKS saat ini sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS berinisial, AY.
Jika memang terbukti seperti yang dituduhkan maka akan mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada.
"Kami sedang mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut," katanya.
Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ada tiga sanksi administrasi yang diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat.
Dijelaskan, sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.
Untuk sanksi sedang dengan jenis hukumannya terentang dari pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya.
Baca Juga:Kursi Rektor UNS Bakal Diperebutkan Sembilan Guru Besar, Ini Daftarnya
Sedangkan sanksi administratif paling berat ialah berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.
- 1
- 2