SuaraSurakarta.id - Heboh pernyataan kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung yang menyebut kliennya tak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Seperti diketahui, hingga saat ini Rizky Billar belum juga muncul di hadapan publik menjelaskan dugaan KDRT tersebut.
Adek Erfil menegaskan jika Billar tak merasa bersalah dengan apa yang telah terjadi mengingat presenter 27 tahun ini sudah berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kenapa tidak menyesali karena dia ni enggak bersalah dia bilang, kenapa enggak bersalah udah damai sama istrinya," jelas Ade Epril selaku kuasa hukum Rizky Billar dalam kanal Youtube RCTI Infotainment dan dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:Rizky Billar Klaim Tak Bersalah, Ngotot Tolak Minta Maaf: Sudah Damai sama Istrinya
Menanggapi pernyataan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan memberikan jawaban menohok.
Bagi Zulpan, pengacara Rizky Billar berhak berkata seperti itu.
"Ya itu kan memang hak, boleh saja pengacara berbicara seperti itu, karena namanya juga dia pengacaranya terlapor ya pasti membela kliennya kan begitu," tutur Kombes pol Endra Zulpan.
Meski demikian, menurutnya penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada.
Tentunya pernyataan polisi didukung dengan barang bukti seperti hasil visum Lesti Kejora yang menyatakan adanya kekerasan dalam rumah tangga pasangan yang akrab disapa Leslar tersebut.
"Tapi kan kita, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada di antaranya keterangan visum tadi yang mengatakan bahwa terjadi kekerasan terhadap korban dibeberapa bagian tubuh," sambungnya.
Lesti Kejora sendiri melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022 ke Polres Jakarta Selatan bersama dengan kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin.
Namun sayangnya Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi karena psikisnya terganggu. Billar hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja untuk memenuhi panggilan polisi.