SuaraSurakarta.id - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula 2025 justru untuk membuka luas impor komoditas tersebut, jika nanti diterapkan.
Selain itu, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen, Perpres tersebut berpotensi menjadi ajang monopoli bagi BUMN karena salah satu poin utama yang diatur yakni pemerintah akan memberi fasilitasi PTPN III untuk melakukan impor gula.
Swasembada gula dikatakan sebenarnya sudah berkali-kali dicanangkan, dimulai pada tahun 2008, kemudian berlanjut 2013, namun target swasembada gula selalu meleset.
"Target swasembada gula juga selalu meleset saat ditargetkan di tahun 2019 dan di 2022. Dan ini ada pencanangan swasembada lagi di tahun 2025. Aneh, swasembada tapi ujung-ujungnya impor,” kata Soemitro dalam pernyataan pers, hari ini.
Baca Juga:Tolak Rancangan Perpres Swasembada Gula, Petani Tebu: Akal-akalan untuk Impor
Soemitro menilai program swasembada tidak pernah tercapai karena pemerintah tidak pernah serius menjalankan program swasembada.
Dalam ketentuannya, kata dia, semua perusahaan (BUMN atau swasta) yang membangun pabrik gula baru untuk produksi gula konsumsi diwajibkan untuk menanam tebu, sebagai kompensasi mereka mendapat kuota impor raw sugar atau gula mentah selama 5 tahun sebagai bahan baku.
“Dan selama ini tidak pernah ada sanksi tegas bagi yang mendapat izin impor tapi tidak mau menanam tebu,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah terhambat kebijakan yang tidak berpihak kepada petani.
Sebagai contoh adalah kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tidak pernah naik antara tahun 2016 sampai 2022.
Baca Juga:Sidang Mantan Menteri Pertanian Amran VS Tempo Digelar PN Jaksel Pagi Ini
“Sejak beberapa tahun terakhir, HPP tak pernah beranjak dari angka Rp9.100 per kg. Baru awal giling tahun ini HPP dinaikkan menjadi Rp11.500 per kg. Meski naik, sebenarnya HPP tersebut juga belum bisa menutup biaya pokok produksi yang sudah melebih Rp12.000 per kg,” ujarnya.
Selain itu, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp12.500/kg selama 2016 - 2022 yang sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun ini naik menjadi Rp13.500.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM, namun cukup menetapkan HPP gula saja.
“Selain itu ada pula kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang menyebabkan pupuk langka dan harganya naik 300 persen-500 persen, ini membuat BPP semakin meningkat,”ujarnya.
Hal yang juga menghambat swasembada gula adalah setiap kali memasuki musim giling, digelontor impor gula konsumsi dan bocornya gula rafinasi di pasar sehingga harga gula petani jatuh. Hal tersebut dinilai menyebabkan petani merugi dan tidak bersemangat untuk memperluas tanaman tebu.
Menurut Khabsyin, pemerintah sebenarnya tidak perlu menerbitkan Perpres percepatan swasembada, karena program sebelumnya sudah bagus dan sudah ada roadmapnya.
"Yang perlu dilakukan sebenarnya hanya menagih janji bagi perusahaan yang mendapat izin impor untuk melaksanakan kewajibannya menanam tebu," katanya.
Khabsyin mengingatkan jika Perpres tersebut disahkan dan keran impor gula kembali dibuka, yang pasti terkena dampaknya adalah petani, sebab harga gula petani akan jatuh.