SuaraSurakarta.id - Pemkab Karanganyar resmi menutup operasional cafe Black Arion yang berada di Jalan Adi Sumarmo, Sawah, Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Karanganyar.
Keputusan itu berdasarkan surat Nomor 300/666/Tahun 2022 yang ditanda-tangani Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, dalam surat keputusan tertanggal 26 September 2022 tersebut, pengelola Cafe Black Arion diperintahkan untuk membongkar terhadap bangunan usaha atas biaya sendiri, paling lambat 7X24 jam sejak diterimanya keputusan bupati ini.
Sejurus kemudian, Sekda Karanganyar menerbitkan surat perintah tugas Nomor 800/5.087.1.3 kepada Satpol PP, DPMTSP serta DPU Karanganyar untuk melakukan penutupan terhadap Cafe Black Arion.
Baca Juga:Bupati Karanganyar Murka Video Siswi SD Berkutu Viral hingga Jadi Konten Youtube Baim Wong
Dalam surat perintah tugas tersebut ketiga dinas melakukan penyegelan dan penutupan Cafe Black Arion serta memasang blokir akses masuk, menutup dan menurunkan papan nama, memasang spanduk penutupan serta memasang spanduk larangan dan dan sanksi bagi pengunjung.
“Surat perintah tugas ini untuk menindaklanjut keputusan bupati yang mencabut izin pengelola Cafe Black Arion. Penyegelan dan penutupan sudah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk,”terang Sekda Pemkab Karanganyar, Sutarno Selasa (27/09/2022).
Terpisah, Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso menjelaskan, penyegelan dan penutupan dilakukan pada hari Senin (26/09/2022) pukul 16.30 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan kepolisian.
“Penutupan dan penyegelan berjalan lancar. Selanjutnya, pengelola diperintahkan untuk melakukan pembongkaran bangunan, sepekan setelah penyegelan dan penutupan,” tegasnya.
Sebelumnya, gelombang protes dari warga maupun organisasi masyarakat terus mengalir dengan tuntutan penutupan cafe Black Arion.
Baca Juga:Bupati Karanganyar Minta Rakyat Tak Ribet soal Harga BBM Naik, Ini Tipsnya