SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen toko kain Mac Mohan yakni Enny dan Raja.
Keduanya merupakan istri dan anak pemilik Mac Mohan, Jimmy yang sebelumnya dilaporkan, Rakhee yang juga putri pertama Jimmy.
"Benar sudah ditahan. Kedua tersangka kami titipkan di tanahan Mapolresta Solo," kata Kasi Pidum Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto, Jumat (16/9/2022).
Cahyo memaparkan, proses selanjutnya adalah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo untuk segera disidangkan.
Baca Juga:IPW Cium Pelemahan Pengusutan Kasus Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya
"Segera kami proses untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pemilik Toko Mac Mohan, Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021.
Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan ahli waris yang dilakukan kedua tersangka di Pengadilan Agama Surakarta.
Kedua tersangka diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan ahli waris, sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung 27 Januari lalu.
Sementara itu, Rakhee selaku ahli waris yang sah menjelaskan kedua tersangka telah mengingkari kesepakatan bersama terkait pengelolaan toko sandang Mac Mohan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi LPDB KUMKM, Kejari Surakarta Kumpulkan 141 Barang Bukti
Dia dan auditor tidak dilibatkan dalam pengelolaan dan tidak diberi data laporan keuangan Mac Mohan milik ayahnya Tarrachand alias Jimmy yang meninggal pada Desember 2021.