Timbun 50 Liter Solar Bersubsidi, Pria Asal Sukoharjo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya

Atas perbuatannya pelaku dijerat menggunakan pasal 55 UU RI tahun 2021 dengan ancaman hukumannya yakni 6 tahun.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB
Timbun 50 Liter Solar Bersubsidi, Pria Asal Sukoharjo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo. [Dok]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini