Tersangka Penganiayaan Dua Kali Mangkir Pemeriksaaan, Polisi Diminta Lakukan Penjemputan Paksa

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:59 WIB
Tersangka Penganiayaan Dua Kali Mangkir Pemeriksaaan, Polisi Diminta Lakukan Penjemputan Paksa
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Sebelumnya, kasus penganiayaan mencuat setelah korban Z (59) yang merupakan pedagang melaporkan si pengusaha Ch (60) karena tak ada itikad baik.

Saat itu, korban dan pelaku sama-sama mendatangi resepsi pernikan di Gedung Ar-Raudha Solo pada Februari 2022.

Saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch tiba-tiba melakukan tindak kekerasan kepada Z di panggung mempelai untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin. Namun nahas karena mengindari, Z justru dikejar oleh Ch.

Singkat cerita, pelaku Ch langsung melakukan memukul dengan tangan kosong hinga berkali-kali menjambak rambut korban di muka umum. Korban pun tak berdaya hingga akhirnya dilerai oleh tamu lain.

Baca Juga:Link Live Streaming Persis Solo vs Madura United: Tuan Rumah Ingin Lanjutkan Tren Positif

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak. Bahkan trauma karena terjadinya penganiayaan secara membabi buta dilakukan di muka umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini