Heboh! PSSI, PT LIB dan 3 Klub Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Logo Sponsor Rumah Judi

Pelaporan oleh seorang pengacara bernama Rio Johan Putra itu berkaitan dengan logo sponsor yang terindiikasi sebagai rumah judi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:24 WIB
Heboh! PSSI, PT LIB dan 3 Klub Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Logo Sponsor Rumah Judi
PSIS Semarang pamer Jersey baru di Liga 1 2022-2023. (psis.co.id)

SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial dikejutkan dengan munculnya kabar PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan tiga klub dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan oleh seorang pengacara bernama Rio Johan Putra itu berkaitan dengan logo sponsor yang terindiikasi sebagai rumah judi. Tiga klub Liga 1 yang turut terseret adalah PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo 1973.

Laporan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @pengamatsepakbola yang disadur Suarasurakarta.id, Selasa (23/8/2022).

Dalam postingan itu, dijelaskan jika tiga klub Liga 1 , PSSI serta PT LIB dilaporkan seorang pengacara ke Bareskrim Polri terkait judi. Ketiga klub tersebut memasang logo sponsor yang diduga terkait dengan rumah Judi

Baca Juga:PSIS Semarang, Arema FC, Persikabo, Dilaporkan ke Bareskrim, Pasang Logo Sponsor Diduga Rumah Judi

"Pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan dan membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022," tulis keterangan unggahan tersebut.

Dalam kasus itu, jersey PSIS Semarang memasang logo Skor88.news, lalu Arema FC bekerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88, sementara Persikabo 1973 terpasang logo Sbotop, yang diduga situs judi online yang bisa diakses bebas lewat internet Indonesia.

Peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online.

"Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa hari lalu

Baca Juga:Persija Jamu Persita, Hansamu Yama dan Ondrej Kudela Absen?

Koordinator SOS @akmalmarhali20, menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda.

Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus diproses hukum seusai peraturan yang berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini