SuaraSurakarta.id - Seorang guru sekolah dasar negeri Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tujuh murid perempuan. Saat ini, dia meringkuk di tahanan Polres Kediri Kota.
Guru berinisial IM itu sebelumnya dipecat Pemerintah Kota Kediri dari aparatur sipil negara.
“Kami sudah menerima laporan polisi, sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti permulaan serta unsur pasalnya telah terpenuhi. Sehingga kita gelar perkarakan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana dikutip dari Beritajatim, Jumat (29/7/2022).
IM diamankan polisi pada Kamis (28/7/2022) dan langsung dimasukkan ke tahanan.
Dari hasil pemeriksaan, IM melakukan kekerasan seksual sejak Juli 2021.
Dalam menjalankan aksi, dia memakai modus membuka jasa bimbingan belajar di sekolah.
IM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pendidik terhadap muridnya sudah terjadi berkali-kali di Indonesia.
KPAI menyebut dari Januari-Juli 2022 tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di tiga (25 persen) sekolah dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan sembilan (75 persen) satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Baca Juga:Mahasiswa Universitas Halu Oleo Berunjuk Rasa Desak Profesor B Dikeluarkan Dari Kampus