Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku ditangkap di Dukuh Jatimalang Rt 05/02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Juli 2022 | 20:52 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (28/7/2022). [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pelakunya adalah EJS (36), warga Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 23 Juli 2022.

Pelaku ditangkap di Dukuh Jatimalang Rt 05/02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga:Barang Bukti Kasus Lama, 217 Kilogram Ganja Dibakar di Polres Jakarta Barat

“Ketika itu pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 paket plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu),” kata AKP Paryudi.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yaitu telah membeli Narkotika dari B, yang sekarang ini masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Serta Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan dua remaja ADT (21) dan ELS (21), warga Teras, Boyolali, pada 15 Juni 2022.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti 8 plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu).

Baca Juga:Pengedar Sabu Dibungkus Plastik Permen di Rangkasbitung Lebak Dibekuk Polisi

Keduanya dijerat Pasal 132 (1) dengan hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Serta Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak