Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku ditangkap di Dukuh Jatimalang Rt 05/02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Juli 2022 | 20:52 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (28/7/2022). [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pelakunya adalah EJS (36), warga Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 23 Juli 2022.

Pelaku ditangkap di Dukuh Jatimalang Rt 05/02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga:Barang Bukti Kasus Lama, 217 Kilogram Ganja Dibakar di Polres Jakarta Barat

“Ketika itu pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 paket plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu),” kata AKP Paryudi.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yaitu telah membeli Narkotika dari B, yang sekarang ini masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Serta Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan dua remaja ADT (21) dan ELS (21), warga Teras, Boyolali, pada 15 Juni 2022.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti 8 plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu).

Baca Juga:Pengedar Sabu Dibungkus Plastik Permen di Rangkasbitung Lebak Dibekuk Polisi

Keduanya dijerat Pasal 132 (1) dengan hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Serta Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak