SuaraSurakarta.id - Bekas pemakaman Cina atau Bong Mojo yang berada di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres sekarang banyak berdiri pemukiman rumah warga.
Keberadaan rumah-rumah di Kawasan Bong Mojo tersebut sudah berdiri sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan tanah di sana sudah diperjualbelikan oleh oknum.
Padahal di lahan berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan 62 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Mebel Gilingan.
"Saya tinggal di kawasan ini sudah 2 tahun," ujar salah satu penghuni kawasan Bong Mojo, Tri Anjarsari, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:5 Hal Ini Wajib Kamu Lakukan Ketika Memutuskan Travelling Sendirian
Tri menceritakan, dulu tidak membeli tanah untuk membangun rumah di sini. Tapi membayar ganti rugi kepada seorang kakek sebesar Rp300 ribu.
"Tidak beli tapi bayar ganti rugi. Dulu di kawasan ini dipakai untuk menanam kacang dan pisang. Lalu saya kasih buat ganti rugi Rp300 ribu," kata warga Kedung Tungkul, Mojosongo, Solo ini.
Dirinya sebenarnya sudah mengetahui jika di kawasan ini tidak boleh atau ada larangan mendirikan bangunan. Tapi ia nekat dan mengabaikan larangan itu, karena sudah tidak mampu membeli atau mengontrak rumah.
Ia pun kemudian membangun rumah di tanah Blok A kawasan Bong Mojo sebelah Barat.
"Sudah tahu kalau ada larangan, tapi mau gimana lagi. Ya, terpaksa buat rumah di sini, karena tidak mampu beli rumah atau buat mengontrak," terang dia.
Baca Juga:Lokananta Direvitalisasi, Ganjar: Nggak Cuma Jadi Museum, Bisa Jadi School of Music
"Nanti minta kebijakkan Pemerintah, kami menempati di sini karena terpaksa. Istilahnya kok urip sama kuburan," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan penghuni lain, Adi Setiawan. Adi mengaku bahwa tidak ada transaksi jual-beli tanah lalu dipakai buat bangun rumah.
"Saya tidak membeli. Tapi mengganti kerugian tanaman sebesar Rp 1 juta," ungkap dia.
Adi mengatakan, memang sedang butuh membutuhkan tempat tinggal bersama keluarganya.
Tapi karena hasil kerja sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk membeli atau mengontrak rumah. Penghasilan yang selama ini diterima hanya untuk kebutuhan sehari-hari, akhirnya menempati di sini.
"Saya butuh tempat tinggal sementara daripada ngontrak. Tapi kalau ini mau dipakai Pemerintah silahkan," sambungnya.
Adi enggan mengajukan diri di rusun yang sudah disediakan Pemkot. Kalau bisa ke sana sulit untuk memasukkan perabotan, belum lagi biaya sewa yang menjadi beban setiap bulannya.
"Kalau bisa, saya tinggal di sini selama 10 tahun atau," ucap dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki mengatakan akan dilakukan penertiban permukiman yang ada di Kawasan Bong Mojo.
Saat ini sedang dilakukan pendataan eksisting, baik jumlah warga yang di sana atau status kependudukannya.
"Itu ada ratusan rumah, jumlah validnya berapa kita sedang mendata. Itu yang berada di sebelah barat, mulai tahun 2000 mereka menempati kawasan tersebut" jelasnya.
Setelah pendataan selesai, langkah selanjutnya akan dilakukan pengukuran ulang di sebelah barat untuk batasannya.
Nanti juga ada sosialisasi ke warga yang menempati kawasan tersebut. Karena itu jelas-jelas menempati tanah milik pemerintah.
"Itu bangunannya ada yang semi permanen, ada juga yang permanen. Mereka yang tinggal di sana, ada dari warga Solo, ada juga luar Solo," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto