"beda thoriqat, gus, apa ortunya (santri) mau?," kata akun @****83.
Diketahui dari suarakalbar, pencabutan izin ponpes Shiddiqiyyah ini merupakan buntut dari kasus pelecehan seksual santriwati yang diduga dilakukan oleh putra pengasuh ponpes MSAT.
Dalam kasus tersebut, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Waryono juga menegaskan bahwa Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Terkait dengan pencabutan izin tersebut, Waryono mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag." ujar Waryono.
Kontributor: Sakti Chiyarul Umam