Kasus Pernikahan dengan Domba Demi Konten: Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi TSK, Termasuk Anggota DPRD

Majelis Ulama Indonesia Gresik meresponsnya dengan mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan itu masuk kategori penistaan agama.

Siswanto
Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:30 WIB
Kasus Pernikahan dengan Domba Demi Konten: Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi TSK, Termasuk Anggota DPRD
Ilustrasi domba. (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Peristiwa pernikahan manusia dengan domba betina yang diberi nama Sri Rahayu untuk tujuan pembuatan konten video berujung menjadi kasus hukum.   

Polisi setempat, kemarin, menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat tersangka yaitu AS, SA yang berperan sebagai mempelai laki-laki, S yang menjadi penghulu, dan NHDA seorang anggota DPRD Gresik.

AS dikenai Pasal 44a Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, S, SA, dan NHDA dikenai Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Pendalaman terhadap kasus itu telah berlangsung selama 20 hari, kata Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz.

Baca Juga:Prihatin Jalan Rusak Berat, Anggota DPRD Gresik Perbaiki Jalan Jelang Sahur

Kasus itu menjadi perhatian umum setelah video acaranya menjadi viral di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia Gresik meresponsnya dengan mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan itu masuk kategori penistaan agama.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik dari Fraksi Nasional Demokrat Muhammad Nasir yang ikut menghadiri acara itu kemudian diberhentikan untuk sementara dari jabatannya di DPRD.

Keempat tersangka belum ditahan polisi. Mereka akan dipanggil satu persatu terlebih dahulu untuk pemeriksaan.

“Meski sudah menyatakan permintaan maaf secara tertulis. Tapi, tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah termasuk ranah penistaan agama. Semua yang terlibat dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Aziz dikutip dari Beritajatim.

Baca Juga:Marah, Puluhan Santri Geruduk Rumah Mantan Anggota DPRD Gresik

Aziz meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada polisi. 

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak