Tenang! Sapi Peternak yang Dimusnahkan Karena Terpapar PMK Bakal dapat Ganti Rugi Rp10 Juta Per Ekor

Pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan, karena PMK, sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 Juni 2022 | 19:55 WIB
Tenang! Sapi Peternak yang Dimusnahkan Karena Terpapar PMK Bakal dapat Ganti Rugi Rp10 Juta Per Ekor
Ilustrasi sapi. Pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan, karena PMK, sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi. (Pexels/Min An)

SuaraSurakarta.id - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi momok tersendiri menjelang perayaan Idul Adha. Kerugian para peternak menjadi ancaman besar.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan, karena PMK, sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga dikutip dari ANTARA di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Airlangga menyampaikan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden, disetujui untuk dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

Baca Juga:Sudah Lebih Dari 2.000 Kasus PMK di Sleman, 8 Kasus Di Antaranya Dipotong Paksa

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

Satgas PMK akan menangani PMK layaknya mekanisme penanganan COVID-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah merah PMK.

Baca Juga:Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak