SuaraSurakarta.id - Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan regulasi ihwal pelonggaran pakai masker di ruang terbuka.
Juli menegaskan, 'tantangan' menerbitkan regulasi itu untuk mengantisipasi perdebatannya di masyarakat dan memberi dasar pemerintah daerah dalam menyikapinya.
“Regulasinya penting. Untuk memberi landasan diperbolehkannya enggak pakai masker di tempat umum. Jika ada siapa pun yang menanyakan kenapa enggak bermasker? Segera saja diterbitkan regulasinya. Bisa menjadi debatable di lapangan (jika tanpa regulasi),” kata Juliyatmono dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (20/5/2022).
Bagi pemerintah daerah, regulasi dari pemerintah pusat perihal pelonggaran pemakaian masker memberi acuan pengguna anggaran.
Baca Juga:Wisatawan Kota Tua Jakarta Tak Dilarang Lepas Masker, Tapi Diimbau Jaga Protokol Kesehatan
erutama belanja alat pelindung diri (APD). Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021, belanja APD menyedot anggaran tak terduga bersumber APBD yang tidak sedikit.
“Lebih lagi pada pertanggungjawaban jika pakai anggaran APBD. Regulasi pelonggaran pakai masker memberi kepastian pengguna anggaran pemerintah mengurangi atau meniadakan belanja masker,” paparnya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengapresiasi pemerintah pusat yang melakukan kebijakan sesuai kondisi lapangan. Pelonggaran pakai masker seiring menurunnya kasus aktif Covid-19 secara signifikan.
Ia meyakini berbagai pelonggaran aktivitas di masa pandemi Covid-19 mendorong kebangkitan berbagai progres yang melamban pada dua tahun terakhir.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Jokowi dan Elon Musk Bawa Botol yang Ternyata Alat Penerjemah Canggih?