SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Surakarta, menyiapkan anggaran sebesar Rp39,6 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan ada dua komponen dalam THR, yakni gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Sedangkan untuk pegawai non-ASN mendapat gaji dan gaji ke-13," kata Budi dikutip dari ANTARA Rabu (20/4/2022).
Sebagai rincian, kata dia, untuk gaji pegawai, baik ASN maupun non-ASN sebesar Rp26,5 miliar. Sedangkan khusus untuk gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp110,9 juta dan untuk anggota DPRD mencapai Rp189,7 juta.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Solo Diminta Awasi Makanan Kedaluwarsa
Selanjutnya, untuk gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN sebesar Rp12,8 miliar.
"Jadi totalnya kami cairkan Rp39,6 miliar. Untuk pencairannya kami usahakan minggu ini, tetapi ada beberapa komponen gaji yang kami cairkan minggu depan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan untuk pencairan THR bagi para ASN akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengatakan untuk pencairannya sesuai dengan ketentuan.
"Kalau yang gaji ke-13 bagi ASN masih belum dianggarkan," katanya.
Baca Juga:Dream Theater Konser di Solo Agustus Nanti, Gibran Pastikan Harga Tiket Tak Bikin Kantong Jebol