Ditahan Kasus Binomo Indra Kenz, Akun Instagram Vanessa Khong Mendadak Hilang

Tagar Vanessa Khong bertengger di trending topic Twitter.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 April 2022 | 14:40 WIB
Ditahan Kasus Binomo Indra Kenz, Akun Instagram Vanessa Khong Mendadak Hilang
Vanessa Khong. [Instagram/vanessakhongg]

SuaraSurakarta.id - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Indra Kenz.

Keduanya pun ditahan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar penahanan itu ramai diperbincangkan di media sosial. Tagar Vanessa Khong bertengger di trending topic Twitter.

Vanessa Khong juga pernah menyebut bahwa kasus Binomo sangat sederhana, hanya saja pemberitaannya dilebih-lebihkan.

Baca Juga:Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua, Harganya Capai Rp 8 Miliar!

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).

Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari kedepan, akun Instagram Vanessa Khong @vanessakhongg mendadak hilang.

Akun yang memiliki jumlah pengikut lebih dari 490 ribu tersebut kini tak bisa ditemukan dan diakses.

Mengapa akun Instagram Vanessa Khong hilang? Padahal, sebelumnya Vanessa Khong mengatakan bahwa ia akan membuktikan bahwa ia tidak seperti yang dituduhkan.

Meskipun mengelak tuduhan yang dialamatkan padanya, nyatanya polisi menemukan bukti bahwa Vanessa Khong menerima sebidang tanah dari sang kekasih Indra Kenz senilai Rp 7,8 miliar.

Baca Juga:3 Gunungan Harta yang Bikin Vanessa Khong dan Ayahnya Ikut Ditahan Karena Kasus Indra Kenz

"Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," ujar dia.

Atas kasus ini, Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei dijerat pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KHUP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak