Awas! Menerbangkan Balon Udara Saat Ramadhan dan Idul Fitri Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Polisi

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 17 April 2022 | 18:28 WIB
Awas! Menerbangkan Balon Udara Saat Ramadhan dan Idul Fitri Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Polisi
Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraSurakarta.id - Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata Iqbal dikutip dari ANTARA dalam siaran pers di Semarang, Minggu (17/4/2022)

Baca Juga:Kapolresta Padang Kombes Imran Amir Dimutasi ke Polda Jateng, Ini Penggantinya

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

Baca Juga:Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium Palsu, Begini Modusnya

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak