"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Kronologi Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
"Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Sayangnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih kesulitan menemukan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan