SuaraSurakarta.id - Aktivitas di rel kereta api untuk menunggu waktu buka puasa atau sering disebut ngabuburit merupakan kegiatan yang membahayakan diri. Masyarakat pun dilarang bearada di jalur kereta.
PT KAI menyebut bahwa terdapat ancaman pidana terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di atas maupun di pinggir rel kereta api, seperti melakukan aktivitas seusai sahur atau menunggu saat buka puasa di bulan Ramadhan seperti sekarang.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Krisbiyantoro dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga:Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba November 2022 saat Presidensi G20
Selain membahayakan diri sendiri, berbagai aktivitas tersebut juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.
Terlebih, menurut dia, pada masa angkutan lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.
Ia juga meminta kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat ikut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
Selain permasalahan aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api, lanjut dia, hingga saat ini masih terdapat sekitar 46 titik perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu di wilayah Daop Semarang.
Sementara itu di sepanjang 2022 ini, kata dia, tercatat sudah 9 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Daop 4, di mana 7 orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai kejadian itu.
Baca Juga:Rawan Kecelakaan, Perlintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Palang Pintu di Godean Ditutup