Polresta Solo Siapkan Tindakan Tegas Pedagang yang Menjual Minyak Goreng Sistem Bundling

Sitem bundling adalahmenggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi, karena tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 Maret 2022 | 20:39 WIB
Polresta Solo Siapkan Tindakan Tegas Pedagang yang Menjual Minyak Goreng Sistem Bundling
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyiapkan tindakan tegas kepada pedagang yang menjual minyak goreng dengan sistem "bundling".

Sitem bundling adalah menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi, karena tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.

"Cara 'bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen. Sehingga masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (28/3/2022).

Kapolres memaparkan, sistem 'bundling' yang dilarang tersebut antara lain penjualan minyak goreng dijual dengan paket, dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran.

Baca Juga:Terkait Pernyataannya yang Sempat Viral Terkait Minyak Goreng, Megawati Soekarnoputri Mengaku Sedih

Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.

"Jadi jika pedagang menerapkan sistem 'bundling', tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.

Pada pasal tersebut, kata Kapolres, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Perwira menengah berpangkat melati tiga itu menambahkan, sistem "bundling" yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan.  Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.

Baca Juga:Selain Mahal, Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Kota Tegal Juga Kosong

Mantan Kapolres Karanganyar itu menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling". Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.

"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak