Kerja Sama dengan DMI, Kemenag akan Benahi Akustik Pengeras Suara Masjid

Kemenag akan bekerjasama dengan DMI untuk membanahi akustik pengeras suara di masjid dan mushala

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:57 WIB
Kerja Sama dengan DMI, Kemenag akan Benahi Akustik Pengeras Suara Masjid
Ilustrasi Toa Masjid. Kemenag akan bekerjasama dengan DMI untuk membanahi akustik pengeras suara di masjid dan mushala. [Shutterstock].

SuaraSurakarta.id - Aturan pengeras suara masjid menjadi perdebatan publik. Namun hal itu sebagai langkah pemerintah untuk mengatur suara dari masjid yang berpotensi menggaggu agama lain. 

Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membenahi akustik pengeras suara di masjid dan mushala sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.

"Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun mushala yang ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Kamaruddin mengatakan melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. Program pelatihan ini sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas para takmir.

Baca Juga:UINSA Surabaya Dukung Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid

"Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan mushala," kata dia.

Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, dirjen meminta kepala kanwil Kemenag, KUA, hingga para penyuluh agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham akan pentingnya edaran ini.

Apalagi, katanya, tak sedikit masyarakat yang belum memahami secara utuh soal surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa SE 05/2022 tidak melarang pengeras suara di masjid, tapi mengatur pengeras suara demi keharmonisan bersama.

"Kami memiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kami berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," kata dia.

Selain menerjunkan penyuluh untuk sosialisasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam.

Baca Juga:Rektor UIN Walisongo Tegaskan SE Menteri Agama Jadi Regulasi Penting untuk Jaga Keharmonisan

"Kami bersama-sama dengan DMI, MUI dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak