Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal, Ini Penjelasan Kemendag

Keberadaan minyak goreng di pasaran masih dikeluhkan masyarakat, Kemendag pun akhirnya memberikan penjelasan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Februari 2022 | 14:41 WIB
Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal, Ini Penjelasan Kemendag
Ilustrasi Pedagang menata minyak goreng kemasan di tokonya di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSurakarta.id - Keberadaan minyak goreng di pasaran masih dikeluhkan Masyarakat. Selain langka, harganya juga masih mahal. 

Padahal pemerintah sudah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga. Namun, masyarakat pun masih susah mendapatkan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Oke mengatakan dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.

Baca Juga:Pedagang Minyak Goreng di Pasar Banjar Sudah 4 Hari Tak Jualan karena Kehabisan Stok

"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke dikutip dari ANTARA Selasa (8/2/2022). 

Dia menjelaskan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.

Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp14.000 per liter. Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.

Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga:KPPU Sebut Terbentuk Oligopolistik Minyak Goreng, Sebagian Besar Dikuasai Hanya 4 Produsen

"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," kata Oke.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini