Tak Juga Dipanggil KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi, Gibran: Lha Saya Juga Nunggu

Putra sulung Presiden Jokowi ini pun akan terbuka dan siap datang jika ada surat pemanggilan KPK.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 14:36 WIB
Tak Juga Dipanggil KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi, Gibran: Lha Saya Juga Nunggu
Wali Kota Solok, Gibran Rakabuming Raka. [Dok.Antara]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Hanya saja hingga saat ini belum ada pemanggilan dari KPK. Putra sulung Presiden Jokowi ini pun akan terbuka dan siap datang jika ada surat pemanggilan KPK.

"Belum ada pemanggilan. Ini juga masih menunggu," kata Gibran saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Gibran menegaskan akan terbuka dan siap mengikuti proses. Ia juga tidak akan menghalang-halangi kasus mengingat laporannya sudah masuk.

Baca Juga:Diduga Perbudak Puluhan Buruh, Ini Bisnis Bupati Langkat dan Rincian Harta Kekayaannya

"Siap datang jika ada surat pemanggilan. Saya terbuka dan tidak akan menghalang-halangi, buktikan saja. Nek salah, dipanggil dan ditangkap, penak to," tandas dia.

Dalam masalah ini, Gibran mendapat dukungan dari aktivis 98. Hanya saja, ia tidak tahu karena sudah tidak mengikuti masalah ini.

"Aku ora mudeng. Aku wes ora ngikuti kui. Pokoknya kita ikuti saja prosesnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gibran bersama adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga:KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Hingga Eks Ketua Pembangunan Masjid di Kasus Rahmat Effendi

Gibran dan Kaesang disebut telah menerima kucuran dana dari perusahaan PT SM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan pada 2015 lalu.

PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini