Tak Juga Dipanggil KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi, Gibran: Lha Saya Juga Nunggu

Putra sulung Presiden Jokowi ini pun akan terbuka dan siap datang jika ada surat pemanggilan KPK.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 14:36 WIB
Tak Juga Dipanggil KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi, Gibran: Lha Saya Juga Nunggu
Wali Kota Solok, Gibran Rakabuming Raka. [Dok.Antara]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Hanya saja hingga saat ini belum ada pemanggilan dari KPK. Putra sulung Presiden Jokowi ini pun akan terbuka dan siap datang jika ada surat pemanggilan KPK.

"Belum ada pemanggilan. Ini juga masih menunggu," kata Gibran saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Gibran menegaskan akan terbuka dan siap mengikuti proses. Ia juga tidak akan menghalang-halangi kasus mengingat laporannya sudah masuk.

Baca Juga:Diduga Perbudak Puluhan Buruh, Ini Bisnis Bupati Langkat dan Rincian Harta Kekayaannya

"Siap datang jika ada surat pemanggilan. Saya terbuka dan tidak akan menghalang-halangi, buktikan saja. Nek salah, dipanggil dan ditangkap, penak to," tandas dia.

Dalam masalah ini, Gibran mendapat dukungan dari aktivis 98. Hanya saja, ia tidak tahu karena sudah tidak mengikuti masalah ini.

"Aku ora mudeng. Aku wes ora ngikuti kui. Pokoknya kita ikuti saja prosesnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gibran bersama adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga:KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Hingga Eks Ketua Pembangunan Masjid di Kasus Rahmat Effendi

Gibran dan Kaesang disebut telah menerima kucuran dana dari perusahaan PT SM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan pada 2015 lalu.

PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini