“Dalam peningkatan pelayanan administrasi, kami juga berpedoman pada sistem mutu administrasi, yakni akreditasi penjaminan mutu (APM) dengan predikat A. Lalu ada layanan cerai mendapatkan dokumen status baru (Laradaku) yang menjadi hasil kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, 15 Desember 2021,” kata Tubagus Masrur.
Sebagaimana diketahui, Dispendukcapi Klaten telah menggandeng PA Klaten meresmikan program Laradaku, Rabu (15/12/2021). Hasil program Laradaku itu, setiap warga Klaten yang bercerai langsung memperoleh KTP dan KK baru yang semula berstatus kawin menjadi cerai hidup.
“Pemerintah ingin memberikan kemudahan layanan kependudukan. Warga setelah diputus kasus perceraiannya, tidak harus repot-repot mengurus dokumen kependudukan. Nanti petugas sekaligus melayani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Klaten, Sri Winoto.
Baca Juga:Meninggal, Mbah Minto Ternyata Punya Riwayat Darah Tinggi