SuaraSurakarta.id - Aksi biadab dilakukan empat orang di Demak yang tega mengeroyok balita berusia 2 tahun berinsial RDW hingga tewas, Senin (20/12/2021).
Ironisnya, jasad balita malang itu dibuang empat pelaku masing-masing KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24) di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (23/12/2021), sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega membunuh bayi tak berdosa.
Mereka pun siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan di Demak itu.
Baca Juga:Nahas, Balita Tewas Usai Makan Cokelat Obat Diet Milik Ibunya
“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (25/12/2021).
Dari kronologi kejadian, pelaku lebih dulu melakukan aksi pengeroyokan kepada ayah korban. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku membawa kabur korban menggunakan mobil.
Namun sepanjang perjalanan korban menangis dan berteriak. Hal itu pun membuat salah seorang pelaku, MS alias D, membunuh RDW.
Edwin mengatakan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” terang Edwin.
Baca Juga:Kesal Dipelototi dan Cekcok di Atas Kapal, Seorang ABK Tewas
Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang menangkap para pelaku.
“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” tegasnya berkaitan dengan kasus pembunuhan balita tersebut.