SuaraSurakarta.id - Kasus anak menggugat ibu kandung sering terjadi di Indonesia. Sebagian besar kasusnya berlatar belakang harta maupun tanah.
Kali ini, kasus berbeda terjadi di Jawa Timur. Seorang pria bernama Budi Santoso diduga ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
Sang ibu yakni Dainem (66) warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya karena menjual sepetak sawah warisan tanpa izin.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Dainem menyebut sawah yang dijual sang anak tanpa izin merupakan harta satu-satunya. Padahal tanah sawah tersebut selama ini menjadi tempat untuk mencari rezeki.
Baca Juga:Kaya Raya, Punya Tanah Luas, Kakek Ini Pilih Hidup Sederhana di Rumah Gubuk Sawah
Dainem selama ini tinggal bersama anak keduanya bernama Wuryandari di Desa Dagangan. Sedangkan Budi Santoso tinggal bersama istrinya di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Wuryandari menjealskan, ibunya mengetahui sawah milik ibunya itu dijual justru dari para tetangga.
Saat itu, beberapa tetangga menanyakan alasan sawah tersebut dijual. Ibunya pun kaget karena merasa tidak pernah menjual tanah itu.
Sawah milik orang tuanya itu dijual dengan harga Rp250 juta. Pembelinya merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Dagangan.
Dainem lantas menggugat Budi Santoso di PN Kabupaten Madiun pada September 2021. Sedangkan sidang pertama telah dijalani pada 26 Oktober lalu.
Baca Juga:Viral Musala Mungil Bikin Kagum, Ada di Tengah Sawah tapi Airnya Jernih Lantainya Kinclong
“Saya heran saja. Itu kan tanah letter C, tapi kok bisa mudah dijual tanpa ada persetujuan dari pemilik. Saat ini tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama pembelinya,” ungkap Wuryandari, Kamis (23/12/2021).
Wuryandari menyebut sudah mendatangi rumah Budi Santoso untuk menanyakan perihal penjualan tanah tersebut. Tetapi, yang bersangkutan sulit ditemui.
“Kita pernah ke rumahnya. Tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau ke mana. Ya intinya sulit diajak ketemu,” terangnya.
Dia berharap tanah milik kedua orang tuanya itu bisa kembali. Hal ini karena selama ini orang tuanya tidak merasa menjual tanah tersebut.
Kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli tanah, Faizal Richo Boy Latif, mengatakan Budi Santoso telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya untuk menjual tanah tersebut. Namun, persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan bukan secara tertulis.
“Pak Budi sudah minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya,” ungkap Faizal.