Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru

Libur Nataru menjadi hal yang menakutkan saat pandemi Covid-19 ini

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:19 WIB
Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru
Ilustrasi Natal. Libur Nataru menjadi hal yang menakutkan saat pandemi Covid-19 ini. [shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Libur natal dan tahun baru (Nataru) menjadi hal yang menakutkan saat pandemi Covid-19 ini. Tak heran jika Pemerintah Kota Solo bersiap menerapkan aturan untuk menekan penyebaran virus Corona. 

Pemerintah Kota Solo segera menerapkan aturan terkait pemudik akhir tahun ini. Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masih dilaksanakan hingga saat ini.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan Pemerintah Kota Surakarta bersama dengan pemda yang lain sudah menerima arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan aturan untuk akhir tahun.

"Ini baru penjelasan awal, nanti akan ditindaklanjuti dengan SE Gubernur. Sekaligus memberikan gambaran awal bahwa menanggapi berita tentang pembatalan level tiga, ada beberapa daerah baik kabupaten maupun kota yang menanggapi tidak sama, seolah-olah bebas," katanya di Solo, Jumat (10/12/2021). 

Baca Juga:2 Kriteria yang Direkomendasikan WHO Untuk Diprioritaskan Mendapat Booster Vaksin Covid-19

Ia mengatakan meski rencana penerapan PPKM level tiga dicabut, setiap pemda harus tetap menerapkan PPKM sesuai dengan level sebelumnya.

"Yang level satu tetap menerapkan level satu, yang level dua tetap di level dua. Itu ditegaskan oleh pak Gubernur," katanya.

Selain itu, dikatakannya, yang ditekankan oleh gubernur adalah pemerintah kabupaten maupun kota diminta bersiap untuk mengantisipasi jika ada warga Jawa Tengah dari Jakarta maupun daerah lain yang pulang ke kota asal.

"Itu disiapkan, nanti ada pos-pos kesehatan hingga keamanan, seperti pada saat Lebaran," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya penyekatan jalan, khususnya di perbatasan, dikatakannya, hanya akan diadakan pemeriksaan oleh petugas.

Baca Juga:Picu Kekhawatiran, WHO Rilis Tingkat Kematian Varian Omicron

"Tidak ada istilah penyekatan, hanya pemeriksaan bahwa syarat bepergian lintas provinsi, seperti sudah vaksin dua kali. Kalau misalnya belum vaksin nanti di pos itu langsung divaksin. Selain itu juga harus bawa hasil tes antigen atau PCR," katanya.

Sementara itu, mengenai aturan pendatang wajib lapor, dikatakannya, akan dibahas pada rapat koordinasi yang dilakukan minggu depan.

"Itu nanti teknisnya di kami, kan kami belum rapat, termasuk memfungsikan kembali jogo tonggo untuk mengantisipasi itu. Jadi nanti seperti waktu Natal dan tahun baru tahun lalu, namun kan kondisinya beda level. Kami memastikan tidak ada gejolak apapun yang berhubungan dengan Natal dan tahun baru," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak