Wajib Catat! Ini Peraturan Pemerintah Pengganti PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:00 WIB
Wajib Catat! Ini Peraturan Pemerintah Pengganti PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tetap ada pengetanan, saat libur Nataru. Sebab pemerintah mewaspadai munculnya varian baru Omnicron.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan; Pengusaha Mal Gembira, Wakil Rakyat Menduga-duga

Luhut memaparkan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Baca Juga:PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Moeldoko: Kebijakan Gas dan Rem Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak