Cegah Penularan Virus Omicron, WNA dan WNI dari Luar Negeri Harus Karantina 7 Hari

Pemerintah mengubah kebijakan soal karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, hal itu untuk menekan penularan virus Omicron

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 28 November 2021 | 20:06 WIB
Cegah Penularan Virus Omicron, WNA dan WNI dari Luar Negeri Harus Karantina 7 Hari
Ilustrasi penerbangan pesawat di masa pandemi. Pemerintah mengubah kebijakan soal karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, hal itu untuk menekan penularan virus Omicron. (shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Indonesia mengantisipasi adanya penularan varian baru Covid-19 yang bernama  Omicron (B.1.1.529). Varian tersebut dikabar bermutasi lebih cepat dan saat ini menyebar luas di Afrika Selatan. 

Pemerintah pun mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari guna mencegah importasi virus Omicron (B.1.1.529).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," kata Luhut dikutip dari ANTARA mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:Keluarga Korban Penyiraman Air Keras Ungkap Pelaku Dipengaruhi, Beberkan Perubahan Sifat

Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tegasnya.

Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan daftar negara-negara yang dilarang tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan, lanjutnya, juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron itu.

Baca Juga:Australia Umumkan 2 Penumpang Pesawat dari Afrika Positif Covid Varian Omicron

"Kami perkirakan, dengan kerja sama internasional yang baik, butuh 1-2 minggu ke depan untuk kita bisa memahami lebih baik bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ungkapnya.

Hal itu lantaran ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus yang untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, yang biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.

"Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," imbuhnya.

Luhut menegaskan, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia.

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak