Kecelakaan Karambol di Sragen Tewaskan 3 Orang, Sopir Bus Jadi Tersangka

Bus berpelat nomor AD 7147 OA terlibat kecelakaan karambol dengan mobil dan motor yang menewaskan tiga orang.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 November 2021 | 13:36 WIB
Kecelakaan Karambol di Sragen Tewaskan 3 Orang, Sopir Bus Jadi Tersangka
Kondisi mobil Toyota Innova yang ringsek dalam insiden kecelakaan karambol yang melibatkan bus Rela di Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). [Solopos.com/Tri Rahayu]

SuaraSurakarta.id - Sopor bus PO Rela jurusan Solo-Purwodadi, Widodo (39), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan karambol di Jalan Solo-Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021).

Bus berpelat nomor AD 7147 OA terlibat kecelakaan karambol dengan mobil dan motor yang menewaskan tiga orang.

“Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto dikutip dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/11/2021).

Irwan memaparkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore.

Baca Juga:Mobil Rombongan Kepala BNPT Kecelakaan di Magetan

“Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Adapun tersangka melanggar Undang-undang No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2.

Pasal 310 ayat 4 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Ada junctonya 310 ayat 2 karena di situ ada korban yang mengalami luka ringan,” paparnya.

Dia mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga:Akun Ustaz Farid Okbah Bikin Stasus di Insta Story saat Penangkapan, Begini Kata Densus

“Langkah ke depan kami melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan, nanti kalau yang sudah bisa diminta terang kami mintai terang. Sama sopir Mobilio, Innova, dan keluarga almarhum,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak