Kecelakaan Karambol di Sragen Tewaskan 3 Orang, Sopir Bus Jadi Tersangka

Bus berpelat nomor AD 7147 OA terlibat kecelakaan karambol dengan mobil dan motor yang menewaskan tiga orang.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 November 2021 | 13:36 WIB
Kecelakaan Karambol di Sragen Tewaskan 3 Orang, Sopir Bus Jadi Tersangka
Kondisi mobil Toyota Innova yang ringsek dalam insiden kecelakaan karambol yang melibatkan bus Rela di Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). [Solopos.com/Tri Rahayu]

SuaraSurakarta.id - Sopor bus PO Rela jurusan Solo-Purwodadi, Widodo (39), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan karambol di Jalan Solo-Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021).

Bus berpelat nomor AD 7147 OA terlibat kecelakaan karambol dengan mobil dan motor yang menewaskan tiga orang.

“Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto dikutip dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/11/2021).

Irwan memaparkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore.

Baca Juga:Mobil Rombongan Kepala BNPT Kecelakaan di Magetan

“Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Adapun tersangka melanggar Undang-undang No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2.

Pasal 310 ayat 4 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Ada junctonya 310 ayat 2 karena di situ ada korban yang mengalami luka ringan,” paparnya.

Dia mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga:Akun Ustaz Farid Okbah Bikin Stasus di Insta Story saat Penangkapan, Begini Kata Densus

“Langkah ke depan kami melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan, nanti kalau yang sudah bisa diminta terang kami mintai terang. Sama sopir Mobilio, Innova, dan keluarga almarhum,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak