Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Domestik Berubah Lagi, Ini Penjelasan Luhut

Syarat wajib PCR untuk perjalanan domestik berubah-ubah, ini penjelasan pemerintah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 November 2021 | 08:34 WIB
Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Domestik Berubah Lagi, Ini Penjelasan Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan. Syarat wajib PCR untuk perjalanan domestik berubah-ubah, ini penjelasan pemerintah. (Suara.com)

Sebaliknya, kata Luhut, ketidakpastian yang terjadi justru berasal dari virus Covid-19 itu sendiri, khususnya varian Delta karena masih terus bermutasi.

Dengan demikian, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun pemerintah telah memberikan sejumlah relaksasi di berbagai sektor. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.

Baca Juga:Luhut Sebut Banyak Tempat Wisata di Bali Langgar Prokes, Satpol PP : Berkerumun Sih Tidak

Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga:Bos Bio Farma Buka-bukaan Struktur Biaya Alat Tes PCR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini