Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Domestik Berubah Lagi, Ini Penjelasan Luhut

Syarat wajib PCR untuk perjalanan domestik berubah-ubah, ini penjelasan pemerintah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 November 2021 | 08:34 WIB
Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Domestik Berubah Lagi, Ini Penjelasan Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan. Syarat wajib PCR untuk perjalanan domestik berubah-ubah, ini penjelasan pemerintah. (Suara.com)

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga:Luhut Sebut Banyak Tempat Wisata di Bali Langgar Prokes, Satpol PP : Berkerumun Sih Tidak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini