Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa, Praktisi Hukum Desak Petinggi Kampus Tanggung Jawab

Badrus mengatakan jika ini bukan kasus yang pertama terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:24 WIB
Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa, Praktisi Hukum Desak Petinggi Kampus Tanggung Jawab
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tewasnya mahasiswa UNS. [ist]

SuaraSurakarta.id - Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat mengikuti diklat Menwa mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan pengacara M Badrus Zaman. 

Badrus mengatakan jika ini bukan kasus yang pertama terjadi di UNS.

Menurutnya, UNS seharusnya bisa belajar dari pengalaman yang dulu. Karena kalau tidak belajar terus kemudian tidak segera menghentikan atau mengevaluasi akan terus terjadi.

"Ntah, itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (mendikbudristek) yang harus mengevaluasi atau siapa. Kejadian ini biar tidak terulang lagi," kata dia kepada Suarasurakarta.id, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:Mahasiswa UNS Yang Meninggal Dunia Ternyata Dipukul di Bagian Kepala

Menurutnya, bukan hanya UNS saja, tapi UNS termasuk sudah beberapa kali sejak dulu. Sehingga perlu dihentikan sementara untuk mengevaluasi, apakah mau dilanjut atau tidak kegiatannya.

"Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, seperti penganiayaan. Jadi persoalan bersama bukan persoalan kampus saja, nanti masyarakat yang dirugikan seperti itu," kata mantan Ketua Peradi Solo ini.

Badrus memaparkan, saat ini sudah tidak zamannya lagi acara diklat dilakukan dengan kekerasan. Adanya insiden ini, panitia pastinya bertanggung jawab.

Selain panitia, tetap pihak kampus juga bertanggungjawab. Karena bagaimanapun itu berada di institusi kampus. 

"Apakah nanti bisa ditarik ke pidana atau tidak itu tinggal pembuktiannya, apakah betul-betul terlibat atau tidak. Kalau penganiayaan mesti langsung yang di lapangan. Misal nanti ada pembiaran biar tidak terjadi seperti itu, nanti dari saksi-saksi bisa ditarik keterangan," papar dia.

Baca Juga:Polisi Sebut Ada Bekas Luka di Bagian Kepala Korban, UNS Solo Beri Pernyataan Berbeda

Badrus menilai apakah sejauh ini dari kampus sudah melakukan evaluasi. Karena sejak dulu sampai sekarang masih sama, dulu juga ada kasus seperti ini.

"Apakah tidak ada evaluasi dari dulu sampai sekarang, ini harus dilihat evaluasinya seperti apa. Kenapa sekarang terjadi lagi, ini sudah berulang-ulang kejadiannya," tandasnya.

Banyak kasus-kasus seperti ini yang terjadi di kampus lain. Bahkan ada petinggi kampus yang memutuskan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Di UNS bisa saja kalau memang mau bertanggungjawab mungkin saja mengundurkan diri.  Tapi kalau berpikir ini hanya dievaluasi, tidak mau mengundurkan diri," sambungnya.

Badrus menambahkan, untuk diklat-diklat bisa dilakukan secara online apalagi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini. Untuk latihan fisik bisa dicarikan cara bagaimana tidak dengan kekerasan.

"Jadi diarahkan dulu teorinya, baru fisik seperti ini jadi tidak tumpang tindih. Ini sebenarnya melanggar juga untuk aturan-aturan itu, apalagi ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak