SuaraSurakarta.id - Seorang suami di Probolinggo mencelakai istri dan anaknya karena terbakar api cemburu. Tubuh istri yang sedang hamil itu terbakar hingga 80 persen, sedangkan anak mengalami luka bakar ringan.
Pelaku bernama Adi Susanto (31), dia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Istrinya bernama Siti Maimunah (31), sedangkan anak bernama Tasya Ramadani (13). Mereka berasal dari Dusun Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kepada polisi, tersangka mengaku pada awalnya hanya ingin membakar sepeda motor yang dibawa istri dan anaknya, akan tetapi ternyata pertalite yang dia siramkan mengenai tubuh istri dan anaknya sehingga mereka ikut dijilat si jago merah.
Tetapi apapun alibi yang dia kemukakan kepada polisi, Adi sekarang sudah ditahan dan dia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Ini Tampang Suami Bakar Istrinya yang Hamil di Probolinggo, Pemicunya Cemburu
Hubungan Adi dan Siti tidak harmonis lagi dalam sebulan terakhir. Mereka sering cek cok. Adi cemburu karena curiga istrinya menjalin hubungan dengan lelaki lain.
Adi dan Siti menikah secara siri setahun yang lalu.
Pada Rabu, 28 September 2021, pagi, Siti pamit kepada suami untuk memeriksakan kandungan ke bidan desa. Adi melarang istrinya pergi hanya ditemani Tasya. Dia minta Siti untuk menunggu terlebih dahulu sampai dia selesai bekerja.
Pulang dari tempat kerja, Adi tak mendapati istri dan anaknya di rumah. Dia mulai kesal karena istri tetap pergi ke klinik bidan desa bersama anak.
Lama ditunggu, istri dan putrinya tak kunjung kembali. Adi pun mencari-cari mereka.
Baca Juga:Ratusan Santri di Probolinggo Unjuk Rasa Dukung KPK
Belakangan dia dapat kabar, Siti dan Tasya pergi ke rumah orang tuanya di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Adi menyusul ke Desa Alastlogo. Sesampai di sana, mertua memberitahu kalau Siti sudah pulang untuk mengambil pakaian untuk anak.
Adi semakin kesal dan dia segera menyusul istri.
Mereka berpapasan di jalan Desa Tanjungrejo. Adi memerintahkan istrinya untuk berhenti. Dia minta istrinya di rumah saja, tetapi ditolak.
Adi yang sejak tadi marah, kemudian pergi ke warung untuk membeli sebotol pertalite. Dengan bahan bakar di tangan, dia mengejar sepeda motor yang dikendarai istri.
Begitu tersusul, Adi langsung menyiramkan pertalite ke arah istri dan kemudian menyulutnya dengan api.
Api dengan cepat berkobar. Istri dan anak Adi terbakar.
Warga yang melihat kejadian itu berusaha memadamkan api. Siti mengalami luka bakar serius. Dia dan anaknya dilarikan ke RSUD Grati.
Sementara Adi, dia ditangkap polisi Tongas dan kasusnya dilimpahkan ke polisi Probolinggo.
"Saya gak langsung bakar ke tubuh istri, tapi ke bagian motornya,"ujar Adi. Dia mengaku menyesal.
Kapolresta Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan Adi bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Jatimnet]