SuaraSurakarta.id - Wilayah Solo Raya kini sudah keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Aktivitas masyarakat pun mulai bergeliat.
Namun demikian yang harus diwaspadai, status penerapan PPKM di Solo Raya masih di level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 43/2021.
Baca Juga:PPKM Balikpapan Turun, Rahmad Mas'ud: Saya Berterima Kasih
Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan.
Daerah di Jawa Tengah yang berlevel 2:
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Tegal,
- Kota Semarang,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Demak.
Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level 3 PPKM:
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Magelang,
- Kota Surakarta,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Brebes,
- Kota Salatiga,
- Kabupaten Boyolali.
[ANTARA]
Baca Juga:Keluhan Sopir Bus Bekasi-Bandung soal PPKM: Meski Capek Tapi Ditaati Saja Lah