SuaraSurakarta.id - Sebanyak 10 Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) diamankan polisi saat membentangkan poster di depan Kampusnya. Peristiwa itu terjadi saat Presiden Joko Widodo datang ke kampus tersebut pada Senin (13/9/2021).
Mahasiwa yang ditangkap polisi tersebut adalah anggota BEM UNS Solo. Mereka membentangkan poster untuk menyampaikan aspirasi.
Menyadur dari Solopos.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo pun menyayangkan penangkapan mahasiswa itu. Mereka mengaku kegiatan itu dilakukan secara spontan untuk menyampaikan aspirasi.
Untuk diketahui, 10 mahasiswa UNS Solo diamankan ke Mapolresta Solo, Senin (13/9/2021) bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo. Mereka sudah dipulangkan pada hari yang sama setelah dimintai keterangan.
Baca Juga:Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini
Meski demikian, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Zakky Musthofa Zuhad, menilai penangkapan tersebut tidak seharusnya dilakukan aparat keamanan.
“Teman-teman sudah dipulangkan sorenya [Senin]. Seharusnya tidak perlu ada penangkapan. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi, penyampaiannya juga sopan, tidak ada kata-kata sarkas, dan kami juga melakukannya tidak secara massal,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Disinggung mengenai pemberitahuan aksi kepada aparat, Zakky mengaku tidak melakukannya. Sebab, aksi itu dilakukan secara spontan.
“Itu spontan saja. Karena sebelumnya kami ingin menyalurkan aspirasi melalui kampus tidak diperbolehkan. Nah ini pas Pak Jokowi ke UNS, teman-teman spontan saja,” ujarnya seraya menambahkan bahwa saat ini 10 temannya itu dalam kondisi baik.
Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan 10 mahasiswa UNS itu telah dikembalikan ke kampus pada Senin (13/9/2021) siang menjelang sore.
Baca Juga:Momen Bertemu Presiden Jokowi, Ini yang Dibicarakan Wali Kota Solo Gibran
“Tadi siang menjelang sore ke-10 adik-adik mahasiswa sudah diantar petugas ke UNS,” terangnya kepada awak media, Senin malam.
Kapolresta menegaskan tidak ada tindakan penangkapan terhadap para mahasiswa tersebut. Mereka hanya dimintai klarifikasi dan diberikan pemahaman terkait kebebasan menyampaikan pendapat.
Aparat Berlebihan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut berlebihan. Padahal menurutnya, kritik di tengah pemerintah yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia merupakan hal wajar.
"Kritik itu adalah hal yang wajar di alam demokrasi. Menjadi tidak wajar, ketika semua kritik dianggap menurunkan wibawa presiden. Upaya penangkapan atau dalih memberikan pemahaman kebebasan berpendapat pada elemen civil society oleh polisi itu jelas berlebihan," kata Bambang kepada suara.com, Selasa (14/9/2021).
Aparat kepolisian kerap berdalih membubarkan hingga mengamankan peserta aksi penyampaian pendapat karena menganggu ketertiban. Bambang menilai hal itu merupakan tafsir dari aparat kepolisian yang berlebihan.
"Tugas polisi itu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi ketika semua pendapat masyarakat dianggap mengganggu ketertiban, artinya polisi sudah berperan menjadi aktor anti demokrasi," katanya.
"Kalau itu diteruskan, bukannya malah menjaga kewibawaan Presiden Jokowi dan lembaga kepresidenan tetapi malah mendegradasi peran presiden sebagai hasil dari demokrasi," imbuhnya.
Di sisi lain, Bambang juga menyoroti dalih aparat kepolisian mengamankan 10 mahasiswa UNS Solo lantaran tidak memberi tahu soal adanya aksi penyampaian pendapat tersebut. Bambang mengemukakan tugas utama aparat kepolisian itu sendiri sebenarnya ialah menjamin keamanan
"Surat aksi unjuk pendapat sifatnya juga pemberitahuan kepada kepolisian, bukan ijin. Tugas kepolisian adalah menjamin bahwa aksi tersebut dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan ancaman keamanan," kata dia.
Terlebih, Bambang mengemukakan penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa UNS Solo juga tidak dalam bentuk anarkis.
"Dalam aksi mahasiswa uns ini, keamanan dan ketertiban mana yang akan terganggu? Justru dari kasus ini Kapolri harusnya segera menerbitkan aturan dan memberikan pemahaman akan demokrasi pada personelnya di lapangan," pungkasnya.
Bantah Tangkap
Aparat kepolisian sebelumnya membantah telah menangkap 10 mahasiswa UNS Solo di tengah kunjungan Presiden Jokowi. Mereka mengklaim hanya memberikan pemahaman dan pengertian kepada mahasiswa tersebut terkait tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tidak ada penangkapan apalagi penahanan. Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada suara.com, Senin (13/9/2021) kemarin.
Ade mengemukakan, kepada 10 mahasiswa UNS Solo itu pihaknya memberikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang. Namun, kata dia, ada tata cara yang harus dipatuhi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Yaitu harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri," katanya.
"Tujuannya adalah agar Polri bisa memberikan pengamanan terhadap kegiatan, agenda unjuk rasa tersebut, agar berjalan aman, tertib, dan lancar," imbuhnya.
Di sisi lain, Ade juga menjelaskan bahwa di tengah masa pandemi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu dihindari. Dia berdalih hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mohon pengertian dari semua pihak, karena dengan bersama kita pasti bisa," kata dia.
Ade lantas memastikan 10 mahasiswa UNS Solo sudah dipulangkan. Mereka dikembalikan ke UNS Solo sejak siang tadi.
"Sudah diantar dari tadi siang kembali ke UNS," ungkapnya.