Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya korban, karena aksi pelaku dilakukan pada kurun waktu 2016 hingga 2020.
Korban bersedia menuruti karena PPH merayu dengan mengatakan bahwa dengan dipijat tubuh korban bisa bertambah tinggi. Setelah itu tersangka melancarkan aksinya. Di hari-hari berikutnya PPH dan korban menjalani sekolah seperti biasa.
“Tersangka juga melakukan perbuatannya di lokasi lain, yakni di Kecamatan Ngadirojo [Kabupaten Wonogiri],” imbuh Kapolres.
Polisi menjerat tersangka dengan pemidanaan berlapis, yakni Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Dugaan Pelecehan di KPI, MS Disebut Minta Damai Tapi Terduga Pelaku Harus Cabut Kuasa