Satreskrim Polresta Solo Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Motor, Ini Sosoknya

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena kunci kendaraan menancap. Hal itu membantah dugaan adanya kejahatan gendam atau hipnotis.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 September 2021 | 15:57 WIB
Satreskrim Polresta Solo Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Motor, Ini Sosoknya
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika. [Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AD 6299 WS di kawasan Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Solo

Pelaku adalah wanita PR warga asal Sukoharjo yang kini berstatus sebagai tersangka.

"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Djohan menjelaskan, awalnya sang perempuan yang berhenti di depan lokasi melihat kunci motor masih tertangkap.

Baca Juga:Pria Ini Diamankan Kepolisian Lantaran Mencuri Sepeda Motor Seorang Mahasiswi di Samarinda

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena kunci kendaraan menancap. Hal itu membantah dugaan adanya kejahatan gendam atau hipnotis.

"Pelakunya hanya satu. Dari keterangan, dia melakukan itu (pencurian) karena terlilit hutang," tuturnya.

Korban pencurian Viga Putri (30), warga Semanggi, Pasar Kliwon, juga terduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya hanya seorang perempuan berhijab seperti yang tertangkap kamera pengawas.

Viga menerangkan terduga, pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli ayam goreng di warung milik korban sebelum mencuri Honda Scoopy berpelat nomor AD 6299 WS pada Rabu (1/8/2021) siang.

“Tiba-tiba dia jadi membeli, adik saya yang melayani. Dia memesan ayam paket hemat sambil pegang tas seperti orang linglung,” ungkap Viga.

Baca Juga:Potret Tempat Parkir yang Bikin Maling Bingung Tujuh Keliling, Yakin Bisa Curi Motor?

Sementara sosok lelaki bersama bocah yang tertangkap kamera pengawas membocengkan pelaku merupakan warga Semanggi. Lelaki tersebut diketahui telah menemui korban pencurian. Kepada korban pencurian, lelaki itu mengaku tidak mengenal perempuan yang berboncengan dengannya.

Terduga pelaku menumpang meminta diantar hingga ke warung korban. Setelah mengantar, pemuda itu langsung kembali ke rumah bersama anaknya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini