Sama halnya SUK, S juga diperdaya dengan modus yang sama. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen.
“Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya
Sama halnya SUK, S juga diperdaya dengan modus yang sama. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen.
“Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini