SuaraSurakarta.id - Hari kemerdekaan RI ke-76, Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Hal itu tentu saja membuat ekonomi masyarakat kian terpuruk.
Namun demikian, Pemerintah masih membuka peluang masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan di tengah Pandemi Covid-19.
Apalagi hari ini rakyat Indonesia tengah bergembira merayakan kemerdekaan ke-76 tahun. Bagi warga pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Bisa melakukan Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tanpa antre.
Adapun cara mencairkan BPUM tanpa antre di bank, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form. Untuk melakukan reservasi online. Bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI.
Baca Juga:Lepas Rangkaian Terakhir Bansos Beras, Anies: Kita Ingin Masa Sulit Ini Segera Berakhir
Nah, berikut ini cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Bertepatan dengan perayaan 17 Agustus 2021.
Dilansir dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.
Agen BRILink. (Dok: BRI)
1.Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2.Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. 3.Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
4.Isi data meliputi nomor KTP
5.Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, 6.Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
7.Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
8.Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
9.Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
10.Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat Penerima BPUM UMKM
Berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:
Baca Juga:HUT ke-76 RI, Wali Kota Pontianak Harap Pandemi Covid-19 Segera Sirna
1.Belum pernah menerima dana BPUM
2.Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3.Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4.Warga Negara Indonesia (WNI)
5.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6.Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7.Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Sebagai catatan, kini pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021.
Demikian informasi mengenai cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Namun perlu diketahui cara ini baru bisa dilakukan bagi nasabah BRI. [Kontributor: Hillary Sekar Pawestri]