SuaraSurakarta.id - Kerja sama Subdit Jatanras Polda Jateng, Tim Resmob Brimob Polda Jateng, dan Resmob Polresta Solo membuahkah hasil usai membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalui Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, mereka melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi.
Ketiganya, yakni Nopri warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Yudha Sanjaya Putra warga Sidang Kelingi, Bengkulu dan Yulianto Nururahman warga Bedono Kluwung, Kemiri.
"Berkat kerjasama dari Tim IT, Jatanras Polda Jateng dam Reskrim Polresta Solo, ketiga pelaku berhasil ditangkap," kata Agus, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:Polda Jatim Siap Bantu Buru Truk yang Sebabkan Ketua Umum MUI Kecelakaan di Tol Salatiga
Dia memaparkan, ketiga pelaku terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kawasan Purworejo, Jawa Tengah pada 30 Juni lalu.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga pelaku lebih dulu mengikuti mobil milik korban Salam warga Kaligesing, Purworejo.
Pelaku diduga sudah mengetahui jika korban membawa uang tunai sebanyak Rp 100 juta. Saat memarkirkan mobil, para pelaku berakhir dengan memecahkan kaca mobil dan menggasak uang tunai Rp 100 juta.
"Diduga korban sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir," jelasnya.
Saat itu, salah seorang saksi mengetahui itu dan memanggil korban. Korban dengan cepat mengecek kondisi mobil dan uang miliknya tidak berada di tempatnya.
Baca Juga:Terjunkan 275 Personel, Kapolresta Solo Imbau Warga Tak Melayat ke Mangkunegaran
"Kemudian korban berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Dan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo," paparnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk di Kawasan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon pada tanggal 13 Agustus lalu.
"Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil ditangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo," ungkapnya.
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti lainnya yakni, kunci T, pecahan busi, cincin paku pemecah kaca, handphone, motor dan barang bukti yang lain.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dengan ancman penjara tujuh tahun. Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Solo tersebut.