Bikin Bingung! PPKM di Sragen Ada Dua Versi, Ikut Pemerintah Pusat atau Provinsi?

PPKM di Sragen ada dua versi yang membuat bingung

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 11 Agustus 2021 | 07:19 WIB
Bikin Bingung! PPKM di Sragen Ada Dua Versi, Ikut Pemerintah Pusat atau Provinsi?
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah. Uniknya Ada dua versi dalam PPKM di Kabupaten Sragen hingga Senin (16/8/2021).

Berdasarkan pengamatan satuan tugas (satgas) Covid-19 pemerintah pusat, Sragen masuk dalam daftar kabupaten yang masuk PPKM level 4. Namun, dari pengamatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sragen masuk kabupaten dengan status PPKM level 3.

Menyadur dari Solopos.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengaku juga bingun dengan dua kebijakan yang berbeda tersebut. Tatag tidak mau menilai diri sendiri sejauh mana status PPKM di Sragen.

“Saya tidak tahu parameter yang digunakan antara pusat dan provinsi. Saya juga tidak mau menilai Sragen sendiri,” ujarnya di Sragen, Selasa (10/8/2021). 

Baca Juga:Rata-Rata Kasus Positif Covid-19 Nasional Telah Turun, Kenapa Masih Perlu PPKM?

Sekda menduga penilaian itu barangkali kemungkinan ada rumah sakit yang melaporkan dalam sistem di pusat dan provinsi bukan berdasarkan lokasi tetapi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Dia menerangkan bila NIK yang dijadikan dasar perhitungan maka orang Sragen yang tinggal di Solo, Semarang, dan kota lainnya tetap tercatat sebagai warga Sragen meskipun tak berdomisili di Sragen.

“Sekarang sudah tidak ada zona merah, oranye, kuning, dan hijau tetapi yang ada level PPKM, yakni level 1-4. Kalau dilihat by name dan by address, maka banyak warga Sragen di luar Sragen akan tetap tercatat sebagai warga Sragen dalam sistemnya,” katanya.

Tatag menerangkan dari tren kasus selama sepekan terakhir menunjukkan angka kasus baru menurun dan tingkat kesembuhan meningkat. Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga turun, meskipun untuk BOR ruang intensive care unit (ICU) masih di angka 80%. Angka kesembuhannya juga cukup tinggi di Sragen.

Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

Masih Terus Dilanjutkan

Baca Juga:Penyekatan Jalan di Mana-mana Buntut PPKM, Pengamat Sebut Habiskan Bensin

Selama perpanjangan sampai Senin pekan depan, Sekda menyampaikan kebijakan yang sudah ada terkait PPKM level 4 masih terus dilanjutkan. Dia berpesan kepada masyarakat semua kegiatan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang berpotensi kerumunan supaya ditiadakan.

Demikian pula, Sekda menekankan kepada para pendekar silat yang ingin melakukan pengesahan juga taat dengan protokol kesehatan. “Para peserta pengesahan wajib ikut swab antigen,” tandasnya.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan pengawasan PPKM level 4 masih tetap sama seperti PPKM sebelumnya. Dia menyampaikan pembatasan yang dilakukan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dr. Joko Haryono menyampaikan kebutuhan oksigen di RSUD Sragen sudah tak lagi mengkhawatirkan karena BOR di ruang isolasi maupun di ruang ICU tidak penuh.

“Sekarang angka BOR di RSUD Sragen tinggal 50%-60%. Angka kematian juga sudah turun. Kematian rata-rata terjadi di Instalasi Gawa Darurat karena saat datang kondisi sudah desaturasi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak