Gagal Jadi Bupati, Pria Ini Nekat Nyalo CPNS di Sukoharjo dan Karanganyar

Gagal nyalon bupati, pelaku juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:34 WIB
Gagal Jadi Bupati, Pria Ini Nekat Nyalo CPNS di Sukoharjo dan Karanganyar
Pelaku penipuan CPNS Joko S, digelandang di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021). [Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo membekuk seorang pria asal Magetan bernama Joko Sudarwanto setelah melakukan penipuan sebagai calo CPNS.

Usut punya usut, Joko ternyata pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Magetan namun gagal bersaing.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021) mengatakan, modus calo ini adalah menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu.

“Pelaku ini meminta para korban dengan uang variasi mulai Rp100 juta hingga Rp800 juta lebih,” katanya.

Baca Juga:Petilasan Keraton Pajang Gelar Kirab Songsong di Tengah PPKM: Sederhana Namun Khidmat

Total ada sekitar 52 orang yang ingin mendaftar CPNS melalui pelaku dengan uang disetorkan mencapai Rp5,181 miliar.

“Korban mayoritas warga Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 22 lembar kwitansi dengan total nilai Rp5.181.000.000,” tambah Kasatreskrim Polres Sukoharjo Tarjono Sapto Nugroho.

Joko merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Klagen, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dia ditangkap aparat Polres Sukoharjo di Pemalang Jawa Tengah.

Polisi memburu pelaku lantaran mendapat laporan dari korban. Mayoritas korban berasal dari Sukoharjo dan Karanganyar.

Dia mengaku nekat mengelabui para korban untuk digunakan mendanai kegiatan politiknya mulai bakal calon Magetan tahun 2018 lalu.

Baca Juga:Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil

Gagal nyalon bupati, dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

“Uangnya digunakan untuk kegiatan politik saya,” tuturnya.

Dia mengaku mulai menjadi calo CPNS sejak 2008 lalu. Dia memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya banyak yang lolos.

Namun mulai pandemi Covid-19, koneksinya tersebut meninggal dunia karena corona. Sehingga dia tak bisa lagi membantu meloloskan para korban menjadi CPNS.

Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Solopos.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini