SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo membekuk seorang pria asal Magetan bernama Joko Sudarwanto setelah melakukan penipuan sebagai calo CPNS.
Usut punya usut, Joko ternyata pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Magetan namun gagal bersaing.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021) mengatakan, modus calo ini adalah menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu.
“Pelaku ini meminta para korban dengan uang variasi mulai Rp100 juta hingga Rp800 juta lebih,” katanya.
Baca Juga:Petilasan Keraton Pajang Gelar Kirab Songsong di Tengah PPKM: Sederhana Namun Khidmat
Total ada sekitar 52 orang yang ingin mendaftar CPNS melalui pelaku dengan uang disetorkan mencapai Rp5,181 miliar.
“Korban mayoritas warga Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 22 lembar kwitansi dengan total nilai Rp5.181.000.000,” tambah Kasatreskrim Polres Sukoharjo Tarjono Sapto Nugroho.
Joko merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Klagen, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dia ditangkap aparat Polres Sukoharjo di Pemalang Jawa Tengah.
Polisi memburu pelaku lantaran mendapat laporan dari korban. Mayoritas korban berasal dari Sukoharjo dan Karanganyar.
Dia mengaku nekat mengelabui para korban untuk digunakan mendanai kegiatan politiknya mulai bakal calon Magetan tahun 2018 lalu.
Baca Juga:Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil
Gagal nyalon bupati, dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
“Uangnya digunakan untuk kegiatan politik saya,” tuturnya.
Dia mengaku mulai menjadi calo CPNS sejak 2008 lalu. Dia memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya banyak yang lolos.
Namun mulai pandemi Covid-19, koneksinya tersebut meninggal dunia karena corona. Sehingga dia tak bisa lagi membantu meloloskan para korban menjadi CPNS.
Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Solopos.com