Ini Aturan Baru Penutupan Jalan di Solo Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang

Dalam aturan terakhir sebanyak enam ruas jalan di Solo ditutup dengan waktu penutupan berbeda.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Ini Aturan Baru Penutupan Jalan di Solo Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang
Sejumlah warga memanfaatkan Jalan Slamet Riyadi, Solo yang ditutup selama PPKM darurat untuk berolahraga, Minggu (18/7/2021). [Semarangpos.com-Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Penutupan ruas jalan di Kota Solo diprediksi akan kembali berlanjut selama masa perpanjangan PPKM Level 4.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan rencananya penutupan jalan tetap sama seperti aturan penutupan jalan dalam perpanjangan PPKM terakhir.

Meski demikian, pihaknya bersama seluruh jajaran masih terus mengkaji terkait aturan penutupan di enam ruas jalan.

“Rencananya sama, terkait jam penutupan menunggu hasil rapat hari ini. Penutupan jam supaya selaras dengan kegiatan masyarakat,” kata Adhyt mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan, Bantul Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Lagi

Sementara itu, dalam aturan terakhir sebanyak enam ruas jalan di Solo ditutup dengan waktu penutupan berbeda.

Jalan yang ditutup yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. Piere Tendean.

“Khusus Jl. Slamet Riyadi penutupan tetap mulai pukul 20.30 WIB. Sementara itu, lima jalan lain ditutup mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” papar dia.

Ia menambahkan kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, dan kendaraan TNI-Polri. Lalu, kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Nakes Covid-19, Satgas PPKM Level IV, dan konvoi kendaraan penting.

Kasatlantas menyebut penyekatan di seluruh akses masuk Kota Solo tetap dilakukan. Ia mengatakan ada relaksasi warga pada siang hari namun pada malam hari warga harus tinggal di rumah. Menurutnya, belum diketahui secara pasti hingga kapan proses buka tutup jalan itu berlangsung.

Baca Juga:Sekolah Dibuka di Daerah Berstatus PPKM Level 3-2

“Yang penting masyarakat tetap mematuhi 6 M yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama,” papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini