PPKM Resmi Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Penutupan Jalan di Kota Solo

PPKM resmi diperpanjang, beberpa ruas jalan di Kota Solo pun ditutup

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:21 WIB
PPKM Resmi Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Penutupan Jalan di Kota Solo
Petugas gabungan Satgas penanganan Covid-19 saat berjaga-jaga penyekatan ruas jalan di Jalan Slamet Riyadi Gendangan, Solo, Jateng, Minggu (11/7/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Menanggapi kebijakan tersebut, penutupan ruas jalan di Solo diprediksi akan kembali berlanjut selama masa perpanjangan PPKM.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan rencananya penutupan jalan tetap sama seperti aturan penutupan jalan dalam perpanjangan PPKM terakhir.

Namun, saat ini seluruh jajaran masih terus mengkaji terkait aturan penutupan di enam ruas jalan.

Baca Juga:Mal Boleh Buka, Pemkot Bandung Siapkan Uji Coba

Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

“Rencananya sama, terkait jam penutupan menunggu hasil rapat hari ini. Penutupan jam supaya selaras dengan kegiatan masyarakat,” papar Kasatlantas dikutip dari Solopos.com, Selasa (10/8/2021)

Sementara itu, dalam aturan terakhir sebanyak enam ruas jalan di Solo ditutup dengan waktu penutupan berbeda.

Jalan yang ditutup yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. Piere Tendean.

“Khusus Jl. Slamet Riyadi penutupan tetap mulai pukul 20.30 WIB. Sementara itu, lima jalan lain ditutup mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” papar dia.

Salah satu ikon pariwisata Pasar Gede di Kota Solo [Antara]
Salah satu ikon pariwisata Pasar Gede di Kota Solo [Antara]

Ia menambahkan kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, dan kendaraan TNI-Polri. Lalu, kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Nakes Covid-19, Satgas PPKM Level IV, dan konvoi kendaraan penting.

Baca Juga:Seluruh Wilayah di Kalimantan Barat PPKM Level 3, Simak Aturannya

Sebelumnya, kepolisian menutup delapan ruas jalan Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. Piere Tendean, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Adisucipto. Khusus Jl. Gatot Subrto dan Jl. Adi Sucipto tidak masuk dalam penutupan perpanjangan jalan kali ini.

Kasatlantas menyebut penyekatan di seluruh akses masuk Kota Solo tetap dilakukan. Ia mengatakan ada relaksasi warga pada siang hari namun pada malam hari warga harus tinggal di rumah. Menurutnya, belum diketahui secara pasti hingga kapan proses buka tutup jalan itu berlangsung.

“Yang penting masyarakat tetap mematuhi 6 M yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama,” papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak