Waduh! Ketua Satgas Covid-19 Sebut Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Tak Berizin

Pernikahan itu hanya boleh di tempat ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 09 Agustus 2021 | 17:42 WIB
Waduh! Ketua Satgas Covid-19 Sebut Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Tak Berizin
Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah (dpr.go.id)

SuaraSurakarta.id - Resepsi pernikahan anggota DPR RI Luluk Hamidah dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm yang diselenggarakan di salah satu restoran dan hotel di Solo digelar tanpa ada izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Solo. 

Ketua Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani menegaskan jika resepsi pernikahan itu nekat dan tidak ada izin. "Tidak ada izin ke Satgas," ujar dia, Senin (9/8/2021). 

Menurutnya, untuk pernikahan itu hanya boleh di tempat ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Di luar ketiga tempat itu tidak diperboleh atau dilarang, karena saat ini sedang diperlakukan PPKM Level 4. 

"Dalam aturan sudah jelas, pernikahan boleh di tempat ibadah, KUA, dan Dispendukcapil," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini. 

Baca Juga:Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Nggak Pandang Bulu!

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Maskur mengatakan jika petugas KUA ke lapangan dan menghendaki sesuai SE Wali Kota di tempat ibadah. 

"Kita tetap sesuai SE Wali Kota di tempat ibadah. Tapi secara keseluruhan di Kemenag tidak ada kaitannya harus kemana-kemana, yang penting protokol kesehatan saja," tutur.  

Sementara itu Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan jika aturan itu untuk siapapun tanpa menunjuk orang jabatannya apa. Sebagai pejabat harus memberi contoh, justru malah jangan ke Kota Solo lalu jagong dan itu tidak menjadi contoh. 

"Saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk segera dibubarkan. Karena itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmennya jelas dan SE Wali Kota juga tidak menyimpang dari Inmen," kata dia. 

Teguh menegaskan, jadi siapapun tidak boleh menyelenggarakan resepsi di luar tempat yang diperbolehkan. Siapapun harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama. tidak memandang itu pejabat atau tokoh dan harus menjadi contoh. 

Baca Juga:Marak Baliho Puan Maharani di Solo Raya, Pengamat: Curi Star Menuju 2024

"Pembubaran kemarin atas instruksi wali kota. Saya sudah minta Satpol PP untuk tegas tidak memandang siapa yang menyelenggarakan," pungkas dia. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak