Waduh! Ketua Satgas Covid-19 Sebut Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Tak Berizin

Pernikahan itu hanya boleh di tempat ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 09 Agustus 2021 | 17:42 WIB
Waduh! Ketua Satgas Covid-19 Sebut Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Tak Berizin
Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah (dpr.go.id)

SuaraSurakarta.id - Resepsi pernikahan anggota DPR RI Luluk Hamidah dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm yang diselenggarakan di salah satu restoran dan hotel di Solo digelar tanpa ada izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Solo. 

Ketua Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani menegaskan jika resepsi pernikahan itu nekat dan tidak ada izin. "Tidak ada izin ke Satgas," ujar dia, Senin (9/8/2021). 

Menurutnya, untuk pernikahan itu hanya boleh di tempat ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Di luar ketiga tempat itu tidak diperboleh atau dilarang, karena saat ini sedang diperlakukan PPKM Level 4. 

"Dalam aturan sudah jelas, pernikahan boleh di tempat ibadah, KUA, dan Dispendukcapil," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini. 

Baca Juga:Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Nggak Pandang Bulu!

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Maskur mengatakan jika petugas KUA ke lapangan dan menghendaki sesuai SE Wali Kota di tempat ibadah. 

"Kita tetap sesuai SE Wali Kota di tempat ibadah. Tapi secara keseluruhan di Kemenag tidak ada kaitannya harus kemana-kemana, yang penting protokol kesehatan saja," tutur.  

Sementara itu Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan jika aturan itu untuk siapapun tanpa menunjuk orang jabatannya apa. Sebagai pejabat harus memberi contoh, justru malah jangan ke Kota Solo lalu jagong dan itu tidak menjadi contoh. 

"Saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk segera dibubarkan. Karena itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmennya jelas dan SE Wali Kota juga tidak menyimpang dari Inmen," kata dia. 

Teguh menegaskan, jadi siapapun tidak boleh menyelenggarakan resepsi di luar tempat yang diperbolehkan. Siapapun harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama. tidak memandang itu pejabat atau tokoh dan harus menjadi contoh. 

Baca Juga:Marak Baliho Puan Maharani di Solo Raya, Pengamat: Curi Star Menuju 2024

"Pembubaran kemarin atas instruksi wali kota. Saya sudah minta Satpol PP untuk tegas tidak memandang siapa yang menyelenggarakan," pungkas dia. 

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak