SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Surakarta berhasil meringkus jaringan produsen minuman keras impor palsu serta pita cukai palsu.
Seperti barang bukti yang disita yakni 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor.
"Modus operandi pelaku ini menjual secara online melalui media sosial," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, Kamis (8/7/2021).
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan peredaran oleh petugas Tim Patroli Siber (Cyber Patrol).
Baca Juga:Astagfirullah! Tenggak Miras Diiringi Musik Religi Sampai Becanda Sebut Nabi Muhammad
Dari analisis petugas akhirnya dilakulan penangkapan penjual berinisial ABM. Ketika itu sedang melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Kartasura, Sukoharjo, Selasa (29/6/2021)
"Modus tersangka mengiklankan miras secara media sosial, transaksi, serta penyerahannya", jelasnya.
Dari penangkapan ini disita ada 27 botol miras impor palsu berbagai merek. Tidak sampai disitu, serangkaian pemeriksaan menyeret juga rekannya yang berinisial SYT.
Rekannya ini diduga memproduksi miras impor palsu beserta pitai cukainya di Kabupaten Karanganyar.
" Kita menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merek impor palsu tersebut", tegas Budi.
Baca Juga:Detik-detik Pelajar Ditembak di Tamansari, Bermula dari Pesta Miras di Samping Masjid
Disitulah menurut Budi, kembali berhasil mengamankan pelaku lain di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.
Hingga kini petugas terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku. Yang diharapkan masih ada pengembangan jaringan dan pelaku lain.
Budi juga menambahkan penindakan yang dilakukan ini untuk menekan peredaran miras ilegal.
"Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung", pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo