"Di rumah saja bagus. Kalau dia harus memenuhi kebutuhannya boleh saja, makan misalnya, take away tidak boleh makan ditempat.
"Take away sepanjang jam. Tidak ada dine in (makan ditempat) sama sekali. Ya, konsepnya seperti itu," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Untuk pasar nanti buka Pukul 17.00 WIB. Sementara yang pasar malam, nanti menyesuaikan.
Meski dibatasi, Pemkot tidak akan mendirikan posko satgas Covid-19 di pusat keramaian seperti pasar modern dan tradisional.
Baca Juga:PPKM Darurat, Ini Langkah Konkret Polresta Solo
Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemkot bakal menggandeng TNI/Polri untuk pengawasannya di lapangan.
"Sanksinya ada, akan lebih ketat lagi. Karena nanti ditarik ke UU Kesehatan. Utamanya untuk kerumunan," tandas dia
Kontributor : Ari Welianto