Penegakan Hukum Perusakan Makam di Solo Berlanjut, 23 Saksi Diperiksa Polisi

Selain pelaku, 23 saksi dari kasus perusakan makam di Solo itu merupakan pengasuh sekolah Rumah Kuttab Milah Muhammad

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:21 WIB
Penegakan Hukum Perusakan Makam di Solo Berlanjut, 23 Saksi Diperiksa Polisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama warga melakukan pembenahan sebuah ornamen nisan di Makam Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan makam di Kota Solo menjadi perhatian banyak pihak. Jika salah menindak, bisa menjadi ancaman masa depan. 

Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus perusakan makam Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, tetap berlanjut. Dia menyebut pihaknyaa telah memeriksa 23 saksi.

Enam dari 23 saksi dari kasus perusakan makam itu merupakan pengasuh sekolah Rumah Kuttab Milah Muhammad.

Kapolresta Solo mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Solo masih mengembangkan perkara ini. Ada dua pengasuh kuttab yang telah diperiksa. Sementara itu, Linmas dan perangkat kelurahan turut diperiksa.

Baca Juga:Duh! Pandemi Belum Usai, Tarif Tol Semarang-Solo Malah Naik

“Hari ini empat pengasuh kami periksa. Dua pengasuh sudah kami periksa. Keterangan saksi lain juga kami panggil hari ini. Belum ada penetapan tersangka sejauh ini. Insyaallah, nanti dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi kami lakukan gelar perkara,” papar dia kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Ia mengatakan gelar perkara menyusul pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Setelah itu, baru bisa ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Kapolresta Solo menyebut barang bukti yang disita yakni nisan yang dirusak dan alat perusak makam, yakni sebuah batu. Ia menambahkan perkara itu merupakan perkara Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang.

Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak kepolisian juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo serta para psikolog untuk memberi pendampingan kepada anak-anak yang diduga melakukan pengrusakan tersebut.

Kapolresta juga memastikan aktivitas belajar mengajar di kuttab, tempat 10 bocah yang merusak makam di Mojo, Solo, itu telah dihentikan. Hal itu dilakukan karena aktivitas belajar tatap muka tidak diperbolehkan sesuai regulasi selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:Buntut Siswa Rusak Makam, Wali Kota Gibran: Sekolahnya Harus Ditutup

Pada bulan ini belum dimungkinan untuk belajar tatap muka karena kasus aktif Covid-19 di Solo meningkat setiap hari.

“Kalau lokasi pindah silakan tanya ke lokasi yang bersangkutan. Sementara ini aktivitas kuttab itu berhenti, seluruhnya daring,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak