Aksi sodomi pelaku, menurut Sumardji, terbongkar pada Selasa (18/5/2021), setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.
Terkait alasan pelaku melakukan aksinya menyodomi para santri, lanjut Sumardji, untuk mencari kepuasan tersendiri. Dia menjelaskan pelaku sendiri adalah korban sodomi juga di masa kecilnya.
"Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama," kata Sumardji.
Sumardji menegaskan tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun.
Baca Juga:Alhamdulillah, Pemkab Bandung Barat Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Guru Ngaji